Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Menara Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah ditertibkan Satpol PP dan Dinas Perdagangan. Akan tetapi, kini yang kembali berjualan dengan alasan sudah ada izin dari dinas terkait.

Kepala Desa Langgar Dalem, Muh Khoirul Amin mengatakan, ada pedagang yang menyebut dirinya sudah mengantongi izin dari dinas untuk berjaulan lagi. Hal itu ia ketahui dari warganya yang menanyai salah seorang penjual.

”Saat ditertibkan itu sepi, tapi setelahnya ramai lagi. Lha warga ada yang bertanya kok jualan lagi. Pedagangnya menjawab sudah diizinkan dinas,” ungkapnya.

Ia melaporkan hal itu kepada pihak Dinas Perdagangan. Namun, belum ada respon lebih dari Dinas Perdagangan.

Ia menduga ada penarikan iuran dari pihak dinas sehingga seakan membiarkan transaksi jual beli tetap berlangsung. Bahkan ada yang melaporkan dimintai pungli dari beberapa oknum warga.

”Itu seakan-akan memberikan izin kepada PKL untuk tetap berjualan di sana. Ya gimana, persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan satu dua pihak tapi semuanya harus bisa terlibat,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Kauman, Rofikin menyayangkan tidak adanya pengawasan.  Padahal setelah ditertibkan seharusnya bisa membuat zona itu menjadi lebih bersih dari PKL untuk seterusnya.

”Jadi ini yang terdampak itu tiga desa yakni Desa Langgardalem, Desa Kauman, dan Kelurahan Kerjasan. Harapannya ya bersih,” ungkapnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler