Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menantikan instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan program penghapusan utang bagi UMKM, petani, dan nelayan.

Hingga saat ini, belum ada surat edaran atau petunjuk teknis (juknis) mengenai aturan tersebut.

Kepala Dispertan Kudus, Didik Tri Prasetiyo mengatakan, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dispertan siap mendukung dan menjalankan peraturan tersebut begitu ada arahan resmi.

”Kami masih menantikan surat edaran resmi terkait juknis pelaksanaan aturan tersebut dari Pemerintah Pusat,” ujar Didik kepada Murianews.com, Senin (11/11/2024).

Peraturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Selasa (5/11/2024).

PP ini mengatur tentang penghapusan piutang macet UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan sektor lainnya, yang diharapkan mampu meringankan beban petani dan meningkatkan produktivitas mereka.

”Kami akan segera menindaklanjuti begitu juknisnya tersedia. Tidak perlu menunggu lama,” tambah Didik.

Selain penghapusan utang, pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga menjanjikan insentif penghasilan bagi petani milenial.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler