Plt Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo mengatakan, razia ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas tidak sesuai norma selama bulan Ramadan. Operasi ini juga melibatkan Dinas Kesehatan Kudus dan Polsek Jati.
”Kita harus menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Operasi ini merupakan salah satu langkah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Selain tiga pasangan yang kedapatan berada dalam kamar kos, petugas juga mengamankan dua perempuan lainnya yang ditemukan di kamar terpisah.
Total ada delapan orang yang kemudian diperiksa kesehatannya oleh Dinas Kesehatan Kudus, termasuk melalui tes urine.
Dari hasil pemeriksaan, satu orang dinyatakan perlu pemantauan lebih lanjut. Selanjutnya, seluruh yang terjaring razia dibawa ke kantor Satpol PP Kudus untuk menjalani proses pembinaan.
Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus menggelar razia kos-kosan di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis (13/3/2025).
Hasilnya, petugas menemukan tiga pasangan tak resmi yang tengah berada di dalam kamar kos.
Plt Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo mengatakan, razia ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas tidak sesuai norma selama bulan Ramadan. Operasi ini juga melibatkan Dinas Kesehatan Kudus dan Polsek Jati.
”Kita harus menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Operasi ini merupakan salah satu langkah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Selain tiga pasangan yang kedapatan berada dalam kamar kos, petugas juga mengamankan dua perempuan lainnya yang ditemukan di kamar terpisah.
Total ada delapan orang yang kemudian diperiksa kesehatannya oleh Dinas Kesehatan Kudus, termasuk melalui tes urine.
Dari hasil pemeriksaan, satu orang dinyatakan perlu pemantauan lebih lanjut. Selanjutnya, seluruh yang terjaring razia dibawa ke kantor Satpol PP Kudus untuk menjalani proses pembinaan.
Jalan jongkok...
Ketiga pasangan tersebut mendapat teguran dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, mereka juga diberi sanksi berupa jalan jongkok di halaman kantor Satpol PP sebagai efek jera.
”Jika mereka kembali melanggar, kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas agar tidak ada lagi pelanggaran serupa,” tegas Budi Waluyo.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum yang berlaku di Kabupaten Kudus.
Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan segera melaporkan jika ada aktivitas yang meresahkan agar bisa segera ditindaklanjuti.