Rabu, 19 November 2025

Murianews, GroboganBupati Grobogan Sri Sumarni memberikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 2025. Hal itu disampaikannya dalam paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (12/5/2024).  

Bupati menjelaskan, berdasarkan pada ketentuan Pasal  333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

”Mendasari ketentuan tersebut, maka dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajukan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025, untuk dilakukan pembahasan dan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan yang belaku sehingga dapat kita setujui bersama pada saatnya nanti,” ujar bupati.

Bupati menjelaskan, ada empat BUMD yang akan dikucuri penyertaan modal dengan nilai total sebesar Rp 4.950.000.000 atau Rp 4,95 miliar. Rinciannya, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda) sebesar Rp 500.000.000 yang akan digunakan untuk memperkuat kapasitas penjaminan dan memperluas cakupan wilayah kegiatan usaha.

Kemudian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan sebesar Rp 2.700.000.000 yang akan digunakan untuk pengadaan water meter dan aksesories. Selain itu juga untuk merevitalisasi jaringan pipa distribusi Bendung Kletak Godong-Klambu, dan jaringan pipa distribusi SumberJatipohon-Grobogan.

BUMD ketiga yakni Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha sebesar Rp 1.000.000.000 yang akan digunakan untuk pengembangan kredit di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Terakhir, yakni kepada Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara sebesar Rp 750.000.000 yang akan digunakan untuk pengembangan bisnis perusahaan berupa pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor, alat kebersihan, dan bahan baku usaha percetakan.

”Demikian penjelasan saya atas Raperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD tahun 2025. Selanjutnya tak lupa kami harapkan bantuan dan kerjasama yang baik dari segenap pimpinan dan anggota DPRD Grobogan yang terhormat guna penyempurnaan Raperda ini,” tandasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler