KPU Grobogan Tetap Sodorkan Caleg Terpilih Terbaru Walau Digugat
Saiful Anwar
Kamis, 11 Juli 2024 19:53:00
Murianews, Grobogan – KPU Grobogan memastikan tetap akan mengusulkan pelantikan caleg terpilih 2024-2029 sesuai SK terbaru kepada Setwan DPRD Grobogan. Meski, KPU Grobogan digugat oleh caleg PDIP Siswati Budhiyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, proses itu akan terus berjalan.
”Kita mengusulkan sesuai dengan surat keputusan perubahan terkait dengan penetapan caleg terpilih,” kata Komisioner KPU Grobogan Suwignyo dalam Rapat Koordinasi Pemenuhan Persyaratan Administrasi dan Progres LHKPN Calon Terpilih Anggota DPRD Grobogan 2024 -2029 di kantor KPU setempat, Kamis (11/7/2024).
Suwiknyo menambahkan, pihaknya sudah mengikuti sidang sekali terkait gugatan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali mengikuti sidang sesuai dengan agenda yang ditetapkan.
”Ini masih proses (gugatannya, red). Kemarin sudah sidang pemeriksaan pendahuluan. Besok Selasa, kita akan mengikuti sidang lagi. Agendanya, kita masih menunggu undangan,” imbuhnya.
Dia memastikan, pelantikan tetap akan berjalan sesuai dengan jadwal, yakni pada 14 Agustus 2024 mendatang. KPU Grobogan terus berkoordinasi dengan caleg terpilih dan parpol terkait tahapan-tahapan sebelum pelantikan. Termasuk acara rakor tersebut yang salah satunya membahas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Suwiknyo menerangkan, terkait LHKPN para caleg terpilih, hingga kini baru terpenuhi 50 persen. Dalam rakor itu pun dia meminta kepada para caleg terpilih untuk segera melengkapi.
”Calon terpilih 50 orang. Dari laporan parpol, ada yang sudah dan ada yang belum. Masih ada waktu, kita mendorong untuk segera menyelesaikan berkaitan dengan LHKPN. Sudah 50 persen yang sudah,” beber Ketua KPU Grobogan.
Dia mengatakan, kelengkapan administrasi dan LHKPN harus tuntas paling lambat 21 hari menjelang pelantikan. Karenanya, dia berharap para caleg terpilih memanfaatkan waktu sebaik mungkin agar proses pelantikan nantinya berjalan dengan lancar.
Editor: Budi Santoso



