Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan - Bupati Grobogan Sri Sumarni menyatakan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika mesti lebih detail.

Hal itu diungkapkannya dalam paripurna ke-45 di gedung DPRD Grobogan dengan agenda, Jumat (1/11/2024). Bupati awalnya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas Raperda inisiatif tersebut.

Bupati kemudian memaparkan beberapa hal yang mesti disempurnakan dalam Raperda tersebut. Bupati dua periode itu pun menyebut beberapa pasal agar lebih didetailkan.

”Dalam Pasal 6 terkait dengan tindakan antisipasi dini, kiranya agar sekaligus diatur perangkat daerah yang melaksanakan tindakan antisipasi dini tersebut,” katanya. 

Kemudian, dalam Pasal 8 ayat (7) dan ayat (8) telah diatur mengenai pembentukan satuan tugas atau relawan, serta pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika. Namun demikian, belum diatur kriteria maupun tata caranya.

”Seyogyanya hal tersebut perlu diatur lebih detail atau setidaknya diberikan pendelegasian kewenangan untuk pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut dalam Peraturan Bupati," ungkapnya.

Selanjutnya terkait dengan Pasal 15, mengenai pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Pre-kursor Narkotika, khususnya pada ayat (2) huruf c, disebutkan bahwa wakil ketua 2 adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

”Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kita belum membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten. Oleh karenanya, pengaturannya perlu dipertimbangkan kembali,” imbuhnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler