Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar (62) ditahan Kejari setempat sejak Senin (5/5/2025) lalu.

Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja uang persediaan di lingkup Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara sekitar Rp 444 juta.

Sebelumnya, Kejari Kendari telah menetapkan Nahwa Umar bersama dua ASN Pemkot Kendari lainnya, yakni Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Dua ASN tersebut telah lebih dulu menjalani penahanan. Sedangkan Nahwa Umar baru dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Enjang Slamet  membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan terhadap Nahwa Umar dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari yang sama.

”Jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020,” kata Enjang seperti dilansir Antara.

Penahanan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tertanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Nahwa Umar, dan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tertanggal 05 Mei 2025.

Laporan Fiktif...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler