Murianews, Pati – Laut Utara Kabupaten Pati, Jawa Tengah diisukan bakal dikeruk untuk tambang pasir. Isu ini berhembus setelah beredarnya Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Kepmen itu terdapat peta sebaran lokasi dan klaster lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Peta itu memperlihatkan perairan di Kabupaten Pati sebelah utara masuk sebagai lokasi sedimentasi di perairan Morodemak dan sekitarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria Dwi Suryono mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin penambangan pasir laut di Kabupaten Pati. Padahal penambangan pasir laut perlu mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
”Yang sudah berizin IUP OP belum ada. Karena pasir laut kalau mendasari komoditas galian itu masuk komoditas batuan. Di Jawa Tengah dari ujung Barat sampai ujung Timur belum ada yang belum ada yang IUP OP,” ujar dia, Rabu (9/10/2024).
Dwi menyebut selama ini belum ada pihak yang mengajukan izin pertambangan pasir laut di Bumi Mina Tani ini. Sehingga jika ada pihak yang melakukan pertambangan pasir laut itu berarti ilegal.
”Setiap usaha pertambangan harus dilengkapi dengan izin usaha pertambangan. Bisa mengambil komoditas setelah bisa mendapatkan izin pertambangan operasi produksi. Kalau saat ini ada yang mengambil berarti itu ilegal. Pasir laut belum ada yang izin operasi produksi,” tandas dia.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko mengaku tidak mengetahui terkait perairan di daerahnya masuk tempat penambangan pasir laut. Ia menyebut hal ini merupakan kewenangan pusat atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
”Kami tidak punya data. Soalnya kewenangan ada di pusat,” jawab Teguh.
Editor: Cholis Anwar



