Vonis Bersalah Warga 2 Warga Pekalongan, Hakim PN Pati Dinilai Khilaf
Umar Hanafi
Rabu, 6 November 2024 12:21:00
Murianews, Pati – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati memvonis bersalah 2 warga Pekalongan, Jawa Tengah dalam kasus pembunuhan ABK di Juwana.
Kedua warga Pekalongan tersebut yakni Muhammad Sobirin dan Casmui. Keduanya menjadi bagian dari ABK KM Mina Maulana. Keduanya divonis masing-masing 18 tahun penjara dan 17 tahun penjara.
Kuasa hukum Muhammad Sobirin dan Casmui yang tergabung dalam Tim Hotman 911, Thomas menilai jika putusan hakim ini dirasa khilaf.
Pihaknya berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK). Mereka pun menghadirkan saksi ahli untuk menyangkal bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
”Sudah melakukan upaya pembuktian. Kita hadirkan satu keterangan ahli hukum pidana. Saat ini dalam proses sidang tingkat pertama hingga kasasi belum pernah diajukan. Sehingga langkah tersebut, keterangan ahli itu merupakan novum atau bukti baru,” ujar Thomas usai sidang PK, Selasa (5/11/2024).
Mereka menilai adanya kekhilafan hakim dalam memvonis kliennya. Pasalnya, dari 12 saksi yang diperiksa, hanya satu saksi yang memenuhi unsur. Padahal satu saksi dinilai belum bisa dijadikan alat bukti.
”Kesimpulan hari Selasa minggu depan. Yang kita buktikan, adanya kekhilafan hakim. Karena tidak bisa memvonis dengan satu keterangan saksi. Harus dengan adanya minimal dua alat bukti yang sempurna,” imbuh pengacara lainnya, Dhea Arrum Sasqia Putri.
Hal senada juga diungkapkan ahli hukum Nin Yasmine Lisasih. Dosen beberapa perguruan tinggi di Jakarta ini menilai jaksa dan majelis hakim mengabaikan kaidah hukum.
”Berdasarkan kaidah hukum pidana, satu saksi tidak dianggap sebagai bukti. Jaksa tidak mempermasalahkan satu keterangan saksi yang penting ada dua alat bukti,” kata Yasmine.
- 1
- 2



