Jumat, 21 November 2025

Ia menilai dua alat bukti yakni visum dan keterangan ahli forensik hanya menjelaskan keadaan korban. Bukti tersebut tak menjelaskan pelaku pembunuhan. 

”Bukti itu visum dan keterangan ahli forensik. terdapat luka. Tapi tidak bisa membuktikan siapa pelaku pembnuhan tersebut. Kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara,” pungkas dia. 

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (6/7/2023) lalu, salah satu ABK yang magang di kapal milik terdakwa, ditemukan meninggal dunia. Jasadnya mengapung di Sungai Juwana.

Oleh pihak pengadilan, Sobirin dan Casmuni didakwa sebagai pelaku pembunuhan ABK tersebut.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler