Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Pengisian Perangkat Desa Suwatu (Pengisian Perades Suwatu), Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati mendapatkan sorotan dari Institut Hukum dan Kebijakan Publik (InHK). Mereka menilai Kades Suwatu memalsukan Surat Keputusan (SK) pengabdian.

Divisi Advokasi InHK, Kristoni Duha mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah temuan kejanggalan dalam pengisian Perades Suwatu. Salah satunya, tak terisinya formasi Kaur Perencanaan meskipun proses sudah dilakukan.

Dua calon perades yang mendaftar dinyatakan tak lolos. Panitia beralasan skor hasil ujian tertulis mereka masih kurang dari angka 50. Salah satu calon itu adalah Fahruddin Baharsah.

Toni pun menjelaskan bahwa penentuan skor pengisian Perades diatur dalam Pasal 34 ayat 4 Perbup 35 tahun 2023. Peraturan itu berbunyi bahwa setelah dilaksanakan ujian tertulis, pihak ketiga mengoreksi dan menetapkan hasil ujian dengan skor.

”Pertama terkait skor hasil ujian tertulis. Kalau kita baca Pasal 34 ayat 4 Perbup 35 tahun 2023 bahwa yang mempunyai wewenang untuk memberikan skor ujian tertulis adalah pihak ketiga dalam hal ini Universitas Indonesia (UI),” jelas dia.

Namun dalam hasil pengisian Perades Suwatu ini, skor hasil ujian justru bukan dari pihak UI. Melainkan pihak panitia yang memberikan skor. Pasalnya, dalam berita acara dari pihak ketiga itu hanya berupa nilai ujian bukan skor ujian.

”Tidak ada penetapan skor dari UI. Sehingga sangat dipertanyakan ini skor apa nilai. Meskipun dalam kolom nilai, harusnya UI itu memberikan penetapan skor,” terangnya.

Hasil Ujian... 

Komentar

Terpopuler