Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Sejumlah karaoke di Kabupaten Pati masih buka saat bulan suci Ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati pun menggencarkan razia.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengaku sudah beberapa kali melakukan razia karaoke. Pihaknya menyisir puluhan karaoke yang disinyalir buka saat bulan suci Ramadan.

”Karaoke kami razia. Ada sekitar 20 karaoke. Ada beberapa yang kami tutup dan meminta untuk menghormati agar menghormati Perda dan menghormati bulan Ramadan,” ujar Sugiyono kepada Murianews.com, Selasa (18/3/2025).

Pihaknya pun menegur sejumlah karaoke yang masih buka. Bila saat razia nanti mereka kedapatan masih buka, Satpol PP tak segan-segan menutup tempat hiburan malam tersebut.

”Kami berikan teguran lisan. Bisa kami tutup tapi kami koordinasi dengan dinas terkait yang menangani pariwisata,” tandas Sugiyono.

Karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah memang dilarang buka selama bulan Ramadan.

Larangan karaoke di Kabupaten Pati buka selama bulan suci Ramadan ini tertuang dalam Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

”Pada bulan Ramadan penyelenggaraan usaha karaoke dilarang operasional,” demikian isi aturan tersebut.

Ada teguran...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler