Seorang pelaku berinisial KP (56), warga Desa Palemsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Penangkapan KP dilakukan pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli gabungan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tlogowungu bersama personel Perhutani BKPH Regaloh di kawasan hutan.
Saat patroli, petugas mencurigai sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning yang keluar dari area hutan dan mengangkut sejumlah potongan pohon jati.
Petugas segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengendarai truk dengan nomor polisi S-9276-B tersebut. Aksi pengejaran berakhir di tikungan jalan masuk Desa Pasucen, di mana truk yang dikendarai pelaku terguling.
Meskipun sempat berusaha melarikan diri, KP akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tlogowungu. Pelaku pun langsung dibawa ke Markas Polsek Tlogowungu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana illegal logging tersebut.
Murianews, Pati – Unit Reskrim Polsek Tlogowungu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di wilayah hutan jati Petak 158 A RPH Pasucen BKPH Regaloh KPH Pati, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Seorang pelaku berinisial KP (56), warga Desa Palemsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Penangkapan KP dilakukan pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli gabungan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tlogowungu bersama personel Perhutani BKPH Regaloh di kawasan hutan.
Saat patroli, petugas mencurigai sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning yang keluar dari area hutan dan mengangkut sejumlah potongan pohon jati.
Petugas segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengendarai truk dengan nomor polisi S-9276-B tersebut. Aksi pengejaran berakhir di tikungan jalan masuk Desa Pasucen, di mana truk yang dikendarai pelaku terguling.
Meskipun sempat berusaha melarikan diri, KP akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tlogowungu. Pelaku pun langsung dibawa ke Markas Polsek Tlogowungu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana illegal logging tersebut.
Barang bukti...
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi S-9276-B, 6 batang potongan pohon jati, dan 3 buah gergaji besi.
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid membenarkan adanya pengungkapan kasus Illegal Logging tersebut.
”Unit Reskrim kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan illegal logging di wilayah Tlogowungu beserta barang buktinya,” ujar AKP Mujahid, Rabu (14/5/2025).
AKP Mujahid menegaskan jika pihaknya akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terutama yang merusak kelestarian lingkungan seperti illegal logging ini,” tegasnya.
Editor: Cholis Anwar