Kamis, 20 November 2025

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi S-9276-B, 6 batang potongan pohon jati, dan 3 buah gergaji besi.

Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid membenarkan adanya pengungkapan kasus Illegal Logging tersebut.

”Unit Reskrim kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan illegal logging di wilayah Tlogowungu beserta barang buktinya,” ujar AKP Mujahid, Rabu (14/5/2025).

AKP Mujahid menegaskan jika pihaknya akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terutama yang merusak kelestarian lingkungan seperti illegal logging ini,” tegasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler