Rabu, 19 November 2025

 

Murianews, Kudus – Owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova (ZLN) ditetapkan menjadi tersangka. ZLN membawa kabur uang jemaah umrah sebesar Rp 4,9 miliar.

Data yang dihimpun Murianews.com saat konferensi pers di Mapolres Kudus pada hari ini, Rabu (6/3/2024) menyebutkan, jumlah uang yang digelapkan oleh ZLN sebesar Rp 4.923.693.664. Uang ini berasal dari 189 jemaah umrah yang telah dihimpun Polres Kudus. Saat ini ZLN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, pada tanggal 26 Februari 2024 ada jemaah berinisial MRW (35 tahun) yang melaporkan ZLN (39 tahun) atas dugaan penipuan umrah. Dugaan penipuan terjadi dalam kurun waktu Agustus 2023 hingga Februari 2024.

”Korban yang melapor ke Polres Kudus sejauh ini ada 189 orang. Keseluruhannya merupakan jemaah yang hendak umrah. Terkait jemaah yang haji kami belum menindaklanjuti,” katanya, Rabu (6/3/2024).

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sepanjang kurun waktu Agustus 2023 hingga Februari 2024. Menurutnya, korban sudah membayar untuk biaya umrah secara cash ke kantor Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus dan ada juga yang membayar biaya umrah via transfer ke rekening.

”Kecurigaan korban mulai muncul saat hendak konfirmasi keberangkatan. Di mana, saat itu pihak biro umrah sulit untuk dikonfirmasi. Korban juga tidak bisa berkomunikasi dengan karyawan,” sambungnya.

Dari situ, lanjut Satya, mulai muncul informasi ZLN melarikan diri. Bahkan ada yang menyampaikan yang bersangkutan sedang berada di Arab Saudi.

”Dari permasalahan itulah korban lapor ke Polres Kudus. Awalnya korban melapor di Polsek Kota terlebih dahulu,” terangnya.

Satya menyampaikan, saat ini pihaknya sudah melakukan berbagai langkah. Yakni melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan karyawan, pemeriksaan istri dari tersangka, dan juga memeriksa tersangka ZLN.

”Kami temukan alat bukti pembayaran cash, beberapa kuitansi pelunasan maupun kuitansi pembayaran yang belum lunas. Ke depan kami akan koordinasi lagi untuk mencari saksi ahli dan berkoordinasi dengan Kemenag terkait akreditasi biro umrah ini dan menanyakan harga-harga umrah,” ujarnya.

Terkait kuitansi pembayaran tersebut memiliki nominal yang berbeda-beda. Ada nominal Rp 134 juta, Rp 22 juta, Rp 26 juta, Rp 22 juta, Rp 23 juta, dan nominal lainnya. Pihaknya juga mengamankan dua unit laptop, handphone merek Iphone 13, dan mobil Toyota Inova warna putih.

Sementara itu, tersangka ZLN mengaku akan mengembalikan semua uang jemaah. Dia berpendapat uang yang digelapkannya itu ada yang sudah dibayarkan untuk tiket penerbangan dan hotel.

”Ada juga yang belum saya bayarkan tetapi saya gunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler