Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tahun depan. Wacana satu data ini diungkapkan Diregidens Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Ia mengatakan, wacana ini sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama dalam pembuatan SIM agar tidak muncul data ganda.

”Wacananya, tahun depan, In Syaa Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/5/2024).

Ia menjelaskan, sistem NIK sudah berjalan dengan baik. Di mana, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK. Bahkan, bayi baru lahir pun langsung mendapatkan NIK.

Pihaknya pun ingin agar data SIM bisa seperti NIK. Sehingga nantinya terwujud data tunggal sama digunakan pada KTP, SIM, BPJS, dan KIS.

”Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” katanya.

Saat ini, penomoran pada SIM berbeda. Satu pemegang SIM di Jakarta misalnya, ia bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Sebab, SIM hanya menggunakan nomor urut.

”Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa saja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.

Dengan mengganti nomor SIM dengan NIK, yang sudah data tunggal, kondisi tersebut tak akan terjadi kembali.

”Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin (baru) di wilayah berbeda,” kata Yusri.

Dengan mengubah nomor SIM menjadi NIK, pihaknya dapat mengantisipasi terjadinya duplikasi kepemilikan SIM. Selain itu, data tunggal juga membuat efisiensi dan efektivitas bisa jadi satu nomor dengan BPJS dan KTP.

”Misalnya selamanya udah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misalnya yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai NIK, udah top single data Indonesia,” kata Yusri.

Komentar

Terpopuler