Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Meski pemerintah merevisi kebijakan pengenaan PPN 12 persen, sejumlah stimulus yang disiapkan tetap akan diberikan.

Diketahui, Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kembali pengenaan PPN 12 Persen hanya untuk barang mewah. Yakni yang tertuang dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2023.

Kemudian barang dan jasa yang sebelumnya dikenai PPN 11 persen, nilai PPN-nya tidak naik. Sedangkan, barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, tetap tidak dikenai PPN.

Dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024) seperti disiarkan di YouTube Kemenkeu RI, Sri Mulyani menjelaskan, total stimulus dari kebijakan PPN 12 persen yang diberikan sebesar Rp 265 triliun.

’’Yang tadi disampaikan Bapak Presiden yang Rp 38 triliun itu adalah hanya stimulus yang memang tambahan. Tapi sebetulnya, total stimulus adalah Rp 265 triliun yang selama ini sudah kita sampaikan,’’ katanya, dikutip Rabu (1/1/2025).

Beberapa stimulus itu yakni, pemberian bantuan pangan beras selama dua bulan pada Januari-Februari. Bantuan itu untuk 16 juta penerima dengan masing-masing mendapatkan 10 kg.

Kemudian, pelanggan listrik dengan daya 2.200 Va ke bawah atau lebih rendah diberikan diskon 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari-Februari. Untuk pekerja yang mengalami PHK mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta kemudahan akses.

Stimulus untuk UMKM

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler