Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Aturan presidential threshold atau ambang batas minimal mengusung calon presiden dan wakil presiden resmi dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).

Penghapusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).

’’Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ ucap Suhartoyo yang disiarkan di kanal YouTube MK.

Aturan presidential threshold mulanya termaktub dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penghapusan itu dilakukan karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Sebelumnya, empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna mengajukan gugatan terkait aturan presidential threshold.

Dalam sidang itu, dari sembilan hakim MK, ada dua hakim yang berbeda pendapat. Keduanya yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

Dengan dihapusnya aturan presidential threshold, maka semua partai politik meski tak memiliki kursi maupun persentase suara sah di DPR RI pada Pemilu sebelumnya berhak mengusung capres-wapres pada Pilpres 2029 mendatang.

Menghilangkan Hak Konstitusional Parpol...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler