Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaPelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda. Sedianya, pelantikan dilakukan pada 6 Februari 2025.

Kabar penunndaan itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK nantinya akan disatukan dengan hasil dismissal.

Keputusan itu diambil sebagai respons putusan sela MK. Adapun pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 mulai dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025.

”Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

Tito mengungkapkan arahan Presiden Prabowo. Di mana, Prabowo menginginkan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.
Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.

”Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito.

Waktu Pelantikan Belum Bisa Ditentukan...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler