Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap PAW Harun masiku mengaku ditawari Rp 2 miliar sebelum diperiksa KPK terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Tawaran itu diperolehnya dari orang tak dikenal ketika mendapat surat panggilan dari KPK pada Desember 2024 yang kemudian ia minta ditunda 6 Januari 2025.

Pernyataan itu ia ungkapkan dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Agustiani sendiri menjadi saksi dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyano.

”Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar,” katanya dikutip dari Antara.

Agustiani mengaku tak mengenal orang yang mengajaknya bertemu dan kemudian menawarinya uang Rp 2 miliar itu.

Saat itu, orang tersebut juga meminta agar dirinya memberi keterangan yang jujur ketika diperiksa KPK nantinya. Sementara uang yang ditawarkan, disebut untuk perbaikan ekonomi.

”Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, ’nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu’,” ujarnya menirukan ucapan orang tak dikenal itu.

Agustiani Menolak Tawaran Itu...

  • 1
  • 2

Komentar