Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Jateng Kombes Arif Budiman mengatakan, pihaknya telah memeriksa ketua dan anggota Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus itu.
Dari hasil klarifikasi, koperasi di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo itu pernah menjadi rekanan produsen Minyakita di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
”Koperasi tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai dengan peraturan,” katanya, Selasa (11/3/2025).
”Hanya sekali produksi pada tahun 2023,” tambahnya.
Disebutkan pula terdapat perbedaan label yang digunakan oleh Koperasi Kelompok Terpadu Nusantara dengan Minyakita yang ditemukan di pasaran.
Murianews, Kudus – Polda Jateng akhirnya angkat bicara terkait penggerebekan produsen MinyaKita di Kudus soal kecurakan takaran minyak goreng bersubsidi itu di pasaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Jateng Kombes Arif Budiman mengatakan, pihaknya telah memeriksa ketua dan anggota Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus itu.
Dari hasil klarifikasi, koperasi di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo itu pernah menjadi rekanan produsen Minyakita di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
”Koperasi tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai dengan peraturan,” katanya, Selasa (11/3/2025).
Koperasi tersebut menjadi distributor yang bertugas pengemasan ulang MinyaKita pada 2023. Saat itu, koperasi tersebut hanya memproduksi 800 karton yang dijual pada anggota koperasinya saja.
”Hanya sekali produksi pada tahun 2023,” tambahnya.
Adapun temuan Minyakita yang takarannya tidak sesuai di pasaran, pihak koperasi menyangkalnya. Mereka menyebut itu bukan produk mereka.
Disebutkan pula terdapat perbedaan label yang digunakan oleh Koperasi Kelompok Terpadu Nusantara dengan Minyakita yang ditemukan di pasaran.
Bikin Geger...
Sebelumnya, produk MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai dengan volume yang tertera dalam kemasannya ditemukan di pasaran, berbagai wilayah di Indonesia. Temuan itu pun membuat geger publik.
Koperasi Kelompok Terpadu Nusantara Kudus, Jawa Tengah, menjadi salah satu produsen komoditas tersebut berdasarkan label yang tertera pada kemasannya.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, membenarkan adanya pemeriksaan itu. Saat itu, pihaknya hanya mendampingi tim Polda Jateng dalam proses pengecekan dan belum bisa memberikan banyak keterangan terkait temuan yang didapatkan.
”Kami mendampingi tim Direskrimsus Polda Jateng dalam pemeriksaan ini. Untuk hasilnya, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Editor: Zulkifli Fahmi
Polres Kudus sendiri langsung menginstruksikan seluruh Polsek di wilayahnya untuk melakukan pengecekan terhadap penjualan MinyaKita, baik di pasar tradisional maupun toko-toko ritel.
”Langkah ini kami lakukan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan produk sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Kami ingin menjamin tidak ada penyimpangan dalam distribusi dan penjualan MinyaKita di wilayah Kudus,” ungkapnya.