Murianews, Kudus – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP untuk CPNS dan PPPK kebutuhan tahun Anggaran 2024.
Penetapan itu disampaikan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 lalu.
Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/1249/M.SM.01.00/2025 terkait Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024.
Dalam surat itu, proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang belum mendapatkan NIP tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan resmi diterbitkan.
Diketahui, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengangkatan CPNS dijadwalkan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
”Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Prasetyo Hadi seperti dikutip dalam laman menpan.go.id.
Di kesempatan itu, ia mengimbau instansi pusat dan daerah segera menganalisis dan menyimulasikan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan.
Proses Pengangkatan...
Adapun proses pengangkatan CPNS sebagai berikut:
- Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
- Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
- Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.
Proses pengangkatan PPPK:
- Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
- Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.
- Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.
Alur Usul Penetapan NIP...
Sementara, alur usul penetapan NIP CPNS dan PPPK merupakan tahap krusial dalam perjalanan karier seorang ASN. Tahapan ini juga masuk dalam timeline rekrutmen sehingga wajib dilalui peserta maupun instansi yang terlibat.
Untuk alurnya, proses pertama dimulai ketika peserta seleksi CPNS atau PPPK mengajukan dokumen mereka melalui laman SSCASN.
Setelah dinyatakan lulus perangkingan pada tahap integrasi nilai SKD dan SKB, peserta mulai melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH yang wajib diisi sebenar-benarnya dan lengkap.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk pengajuan NIP juga harus disiapkan dengan cermat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan instansi.
Setelah itu, peserta mengusulkan dokumen melalui laman SSCASN. Instansi terkait akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diunggah peserta.
Proses verifikasi ini dilakukan agar semua dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai dengan persyaratan.
Selanjutnya, instansi mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke BKN untuk proses lebih lanjut. Instansi memastikan dokumen yang diajukan untuk usul NIP sudah lengkap dan valid.
Proses itu juga melibatkan pengajuan berkas secara resmi kepada BKN untuk diproses lebih lanjut. BKN kemudian akan memproses berkas usul yang diterima dari instansi.
Arti Status Berkas...
Setelah berkas diproses, BKN akan memberikan hasil dalam bentuk status berkas, yakni MS (Memenuhi Syarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), maupun BTS (Berkas Tidak Sesuai).
Jika berkas tidak lengkap atau ada dokumen yang perlu diperbaiki, statusnya menjadi BTS. Berkas pun akan dikembalikan ke instansi dan, instansi akan menghubungi peserta untuk diperbaiki dokumen tersebut.
Jika berkas tidak memenuhi syarat, statusnya TMS, artinya berkas tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, penerbitan NIP pun tidak bisa dilakukan.
Jika berstatus MS, berkas akan diproses lebih lanjut oleh BKN untuk penerbitan perkembangan teknis (Pertek) yang berisi penetapan NIP CPNS atau NI PPPK.
Setelah Pertek diterbitkan, instansi akan mengeluarkan SK pengangkatan. SK ini menandai peserta resmi diangkat sebagai CPNS atau PPPK.
Surat Keputusan ini juga menjadi tanda pegawai akan memulai tugasnya di instansi yang bersangkutan.
Cara Cek Status...
Berikut cara cek status usul penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024:
Untuk mengecek status usul penetapan NIP dapat dilakukan melalui MOLA BKN. Situs itu dapat diakses kembali setelah sebelumnya fitur pengecekan progres usul NIP tidak tersedia.
Berikut panduan lengkap untuk mengecek status usulan NIP CPNS dan PPPK 2024 via Mola BKN.
- Kunjungi situs Mola BKN di monitoring-siasn.bkn.go.id.
- Pilih menu Cek Layanan, lalu klik Penetapan NIP/NI PPPK.
- Klik Tahun Periode, lalu pilih 2024
- Masukkan nomor peserta sesuai data seleksi yang valid.
- Isi kode captcha yang tertampil di layar, kemudian tekan tombol Monitor Usulan.
- Sistem akan menampilkan hasil pengecekan setelah verifikasi data selesai.
- Status pengajuan juga dikirimkan ke email yang terdaftar di akun SSCASN.
- Jika data usulan NIP belum muncul, ada kemungkinan sistem mengalami kendala atau NIP masih dalam proses pengusulan oleh instansi terkait.
Pastikan untuk selalu memantau perkembangan melalui MOLA BKN maupun email yang sudah terdaftar di akun SSCASN agar tidak ketinggalan informasi penting.
Jika ada kendala atau status usulan tidak kunjung berubah, segera hubungi instansi terkait atau akses layanan bantuan resmi dari BKN.