Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Sementara, alur usul penetapan NIP CPNS dan PPPK merupakan tahap krusial dalam perjalanan karier seorang ASN. Tahapan ini juga masuk dalam timeline rekrutmen sehingga wajib dilalui peserta maupun instansi yang terlibat. 

Untuk alurnya, proses pertama dimulai ketika peserta seleksi CPNS atau PPPK mengajukan dokumen mereka melalui laman SSCASN. 

Setelah dinyatakan lulus perangkingan pada tahap integrasi nilai SKD dan SKB, peserta mulai melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH yang wajib diisi sebenar-benarnya dan lengkap. 

Adapun dokumen yang diperlukan untuk pengajuan NIP juga harus disiapkan dengan cermat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan instansi.  

Setelah itu, peserta mengusulkan dokumen melalui laman SSCASN. Instansi terkait akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diunggah peserta. 

Proses verifikasi ini dilakukan agar semua dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai dengan persyaratan. 

Selanjutnya, instansi mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke BKN untuk proses lebih lanjut. Instansi memastikan dokumen yang diajukan untuk usul NIP sudah lengkap dan valid. 

Proses itu juga melibatkan pengajuan berkas secara resmi kepada BKN untuk diproses lebih lanjut. BKN kemudian akan memproses berkas usul yang diterima dari instansi. 

Arti Status Berkas... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler