Kamis, 20 November 2025

Setelah berkas diproses, BKN akan memberikan hasil dalam bentuk status berkas, yakni MS (Memenuhi Syarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), maupun BTS (Berkas Tidak Sesuai). 

Jika berkas tidak lengkap atau ada dokumen yang perlu diperbaiki, statusnya menjadi BTS. Berkas pun akan dikembalikan ke instansi dan, instansi akan menghubungi peserta untuk diperbaiki dokumen tersebut. 

Jika berkas tidak memenuhi syarat, statusnya TMS, artinya berkas tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, penerbitan NIP pun tidak bisa dilakukan. 

Jika berstatus MS, berkas akan diproses lebih lanjut oleh BKN untuk penerbitan perkembangan teknis (Pertek) yang berisi penetapan NIP CPNS atau NI PPPK. 

Setelah Pertek diterbitkan, instansi akan mengeluarkan SK pengangkatan. SK ini menandai peserta resmi diangkat sebagai CPNS atau PPPK. 

Surat Keputusan ini juga menjadi tanda pegawai akan memulai tugasnya di instansi yang bersangkutan. 

Cara Cek Status... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler