Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset yang menjadi inisiatif pemerintah tingga menunggu kesiapan DPR RI. RUU Perampasan Aset sendiri sudah diajukan sejak 2023 lalu.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Pemerintah telah siap sedia kapan saja RUU itu dibahas bersama DPR.

”Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2023 yang lalu,” ujar Yusril seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Kumham-Imipas, Sabtu (3/5/2025).

Keterangan itu menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung penuh pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dukungan itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Pada kesempatan itu, Prabowo menegaskan Pemerintah tidak akan membiarkan aset hasil korupsi dinikmati para koruptor.

Yusril mengungkapkan, perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dalam undang-undang. Tujuannya, agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengambilan keputusan.

”Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya.

Cegah Penyalahgunaan... 

Komentar