Penetapan tersangka setelah Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, LS melakukan pemerasan dengan cara mengirimkan tangkapan layar berita online yang berisikan kritik terhadap Kejati Jakarta.
”Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata 'barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang'. Korban langsung merespons dengan mengatakan tidak bisa bertemu karena sibuk,” jelas Ade Ary seperti dikutip dari Antara, Sabtu (31/5/2025).
Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan, LS ditangkap Rabu (28/5/2025) lalu.
Murianews, Jakarta – Oknum wartawan berinisial LS ditetapkan tersangka pemerasan Jaksa Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta, Sabtu (31/5/2025).
Penetapan tersangka setelah Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, LS melakukan pemerasan dengan cara mengirimkan tangkapan layar berita online yang berisikan kritik terhadap Kejati Jakarta.
Tangkapan layar itu dikirimkan pada korban, 27 Mei 2025 lalu. Usai mengirimkan tangkapan layar itu, pelaku kemudian mengajak bertemu korban.
”Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata 'barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang'. Korban langsung merespons dengan mengatakan tidak bisa bertemu karena sibuk,” jelas Ade Ary seperti dikutip dari Antara, Sabtu (31/5/2025).
Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan, LS ditangkap Rabu (28/5/2025) lalu.
Saat melakukan pemerasan, LS mengaku sebagai wartawan, terkadang juga mengaku sebagai LSM. Ia ditangkap saat berada di halapan kantor Kejati Jakarta.
Modus...
Dalam aksinya, ia melakukan pemerasan dengan mengikuti persidangan dan membuat tuduhan. Selanjutnya, ia mengintimidasi melalui pesan WhatsApp.
”Kemudian membuat berita di media massa dan berunjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” katanya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit ponsel, tas, satu bundel surat tugas dari media berinisial HR serta uang tunai sebesar Rp 5 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.
Akibat perbuatannya, LS dapat dikenai dengan Pasal 45 ayat (10) Jo pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana pasal 369 KUHP.