Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaOknum wartawan berinisial LS ditetapkan tersangka pemerasan Jaksa Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta, Sabtu (31/5/2025).

Penetapan tersangka setelah Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, LS melakukan pemerasan dengan cara mengirimkan tangkapan layar berita online yang berisikan kritik terhadap Kejati Jakarta.

Tangkapan layar itu dikirimkan pada korban, 27 Mei 2025 lalu. Usai mengirimkan tangkapan layar itu, pelaku kemudian mengajak bertemu korban.

”Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata 'barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang'. Korban langsung merespons dengan mengatakan tidak bisa bertemu karena sibuk,” jelas Ade Ary seperti dikutip dari Antara, Sabtu (31/5/2025).

Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan, LS ditangkap Rabu (28/5/2025) lalu.

Saat melakukan pemerasan, LS mengaku sebagai wartawan, terkadang juga mengaku sebagai LSM. Ia ditangkap saat berada di halapan kantor Kejati Jakarta.

Modus... 

  • 1
  • 2

Komentar