Mereka ditangkap saat melakukan transaksi barang haram itu di kawasan Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
Kasatresnarkoba Polres Aceh Besar AKP Mukhsin mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy (penyamaran).
Kedua pelaku masing-masing berinisial FM (29) dan MH (23). Mereka ditangkap Minggu (8/6/2025) lalu.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah itu.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan satu bal ganja seberat 1 kg, dua unit handphone, dan satu unit motor Honda Scoopy warna hijau.
Dalam penyamaran itu, tim kemudian menuju TKP untuk melakukan transaksi. Saat tersangka tiba dan menyerahkan barang haram itu, petugas langsung menangkap FM.
Murianews, Aceh – Satresnarkoba Polres Aceh Besar menangkap dua pria lantaran melakukan transaksi ganja seberat 1 kg.
Mereka ditangkap saat melakukan transaksi barang haram itu di kawasan Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
Kasatresnarkoba Polres Aceh Besar AKP Mukhsin mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy (penyamaran).
Kedua pelaku masing-masing berinisial FM (29) dan MH (23). Mereka ditangkap Minggu (8/6/2025) lalu.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah itu.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan satu bal ganja seberat 1 kg, dua unit handphone, dan satu unit motor Honda Scoopy warna hijau.
Dalam penyamaran itu, tim kemudian menuju TKP untuk melakukan transaksi. Saat tersangka tiba dan menyerahkan barang haram itu, petugas langsung menangkap FM.
Barang Haram...
Dari pengakuannya, barang haram itu didapatkan dari MH, warga Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
”Selanjutnya kita mencari dan menangkap MH, di salah satu warung kopi di Kecamatan Seulimeum,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/6/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ganja tersebut diketahui didapatkan dari MN, warga Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Petugas pun langsung melakukan pencarian di rumahnya, namun MN berhasil melarikan diri.
”Saat ini, MN telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam pengejaran,” katanya.
Saat ini, FM dan MH beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Di kesempatan ini, Mukhsin menegaskan kepolisian akan terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama di wilayah Aceh Besar.
”Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami demi menyelamatkan generasi bangsa,” demikian AKP Mukhsin.