Pernyataan itu disampaikan sebagai respons kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Diketahui, pemerintah telah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat baru-baru ini.
Sekretaris Umum PGI Pdt Darwin Darmawan mengatakan, industry pertambangan di Indonesia harus serius menerapkan responsible mining dan menghormati batas daya dukung lingkungan.
Sehingga, kemitraan yang berkeadilan dengan komunitas lokal dan masyarakat adat menjadi norma yang dijunjung dalam relasi industri dengan masyarakat.
”Dalam aktivitas pertambangan, hendaknya para pelaku industri pertambangan mengedepankan efisiensi sumber daya, meminimalisir terjadinya degradasi lingkungan, dan dengan sepenuh hati melakukan konservasi keanekaragaman hayati,” ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/6/2025).
Pihaknya mendesak agar industri pertambangan di Indonesia tak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Mereka juga harus bertanggung jawab pada sosio-ekologis jangka panjang agar keadilan dari generasi ke generasi terwujud.
”Untuk itu, pelaku industri ekstraktif juga harus memastikan upaya-upaya reklamasi dan restorasi ekologis berjalan bersamaan dengan aktivitas ekstraktif sebagai wujud kearifan industrial, bukan sebagai beban pascatambang,” katanya.
Murianews, Jakarta – Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) meminta pemerintah tegas menerapkan standar pertambangan yang bertanggung jawab atau responsible mining.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Diketahui, pemerintah telah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat baru-baru ini.
Sekretaris Umum PGI Pdt Darwin Darmawan mengatakan, industry pertambangan di Indonesia harus serius menerapkan responsible mining dan menghormati batas daya dukung lingkungan.
Ia juga menegaskan pentingnya industri pertambangan menegakkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Sehingga, kemitraan yang berkeadilan dengan komunitas lokal dan masyarakat adat menjadi norma yang dijunjung dalam relasi industri dengan masyarakat.
”Dalam aktivitas pertambangan, hendaknya para pelaku industri pertambangan mengedepankan efisiensi sumber daya, meminimalisir terjadinya degradasi lingkungan, dan dengan sepenuh hati melakukan konservasi keanekaragaman hayati,” ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/6/2025).
Pihaknya mendesak agar industri pertambangan di Indonesia tak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Mereka juga harus bertanggung jawab pada sosio-ekologis jangka panjang agar keadilan dari generasi ke generasi terwujud.
”Untuk itu, pelaku industri ekstraktif juga harus memastikan upaya-upaya reklamasi dan restorasi ekologis berjalan bersamaan dengan aktivitas ekstraktif sebagai wujud kearifan industrial, bukan sebagai beban pascatambang,” katanya.
PGI...
Di sisi lain, PGI meminta agar pemerintah baik pusat maupun daerah lebih berhati-hati serta selektif dalam menerbitkan atau memberi rekomendasi izin tambang maupun membuka Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Khususnya, Darwin melanjutkan, pada wilayah yang memiliki status konservasi tinggi, wilayah adat, daerah tangkapan air dan daerah sekitar pemukiman.
Pemerintah juga diminta untuk benar-benar mematuhi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K).
”PGI juga mendesak dihentikannya moratorium penerbitan IUP dan KPI di kawasan-kawasan yang terdapat kerawanan ekologis, misalnya hutan tropis, kawasan danau dan pesisir, juga pulau- pulau kecil,” kata Darwin.
Kendati begitu, pihaknya mendukung program hilirisasi yang digalakkan pemerintah. Namun, dalam praktiknya harus dipastikan setiap aktivitas program hilirisasi selalu mengedepankan prinsip keadilan ekologis.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan, menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta melibatkan masyarakat terdampak secara aktif sebagai mitra dalam memelihara kelestarian alam, kehidupan, dan mata pencaharian.