Diketahui, di Kabupaten Blora memiliki 271 desa dan 24 kelurahan. Dengan begitu, jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terpentuk yakni 295 koperasi.
Pelaksana tugas Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Margo Yuwono mengatakan, seluruh koperasi itu telah memiliki badan hukum yang sah dan dibentuk lewat musyawarah desa.
Yuwono menjelaskan, Koperasi Merah Putih dirancang sebagai penggerak utama ekonomi lokal dengan optimalisasi potensi desa seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan usaha mikro.
”Koperasi juga diharapkan menjadi wadah bagi warga untuk berproduksi, menjual, dan mengelola hasil usaha secara kolektif dan efisien,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (21/6/2025).
Koperasi Merah Putih dibentuk berdasarkan prinsip dasar koperasi, yakni dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Pembentukannya juga dilandasi semangat gotong royong yang jadi ciri khas pembangunan desa.
Pengembangannya nanti akan mendapat dukungan dari Kementerian Koperasi, seperti fasilitasi usaha koperasi di sektor strategis, hingga akses pelatihan, pendapingan, dan pembiayaan.
Murianews, Blora – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Blora, Jawa Tengah telah mencapai 100 persen. Seluruh desa dan kelurahan telah menyelesaikan proses pembentukannya.
Diketahui, di Kabupaten Blora memiliki 271 desa dan 24 kelurahan. Dengan begitu, jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terpentuk yakni 295 koperasi.
Pelaksana tugas Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Margo Yuwono mengatakan, seluruh koperasi itu telah memiliki badan hukum yang sah dan dibentuk lewat musyawarah desa.
Yuwono menjelaskan, Koperasi Merah Putih dirancang sebagai penggerak utama ekonomi lokal dengan optimalisasi potensi desa seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan usaha mikro.
”Koperasi juga diharapkan menjadi wadah bagi warga untuk berproduksi, menjual, dan mengelola hasil usaha secara kolektif dan efisien,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (21/6/2025).
Koperasi Merah Putih dibentuk berdasarkan prinsip dasar koperasi, yakni dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Pembentukannya juga dilandasi semangat gotong royong yang jadi ciri khas pembangunan desa.
Pengembangannya nanti akan mendapat dukungan dari Kementerian Koperasi, seperti fasilitasi usaha koperasi di sektor strategis, hingga akses pelatihan, pendapingan, dan pembiayaan.
Tata Kelola...
Tata kelola koperasi juga dilakukan secara profesional dengan melibatkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi manajerial dan kewirausahaan, termasuk lulusan perguruan tinggi.
”Dengan pengelolaan yang sehat dan transparan, koperasi ini diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi desa sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di masyarakat,” ujarnya.
Meski seluruh koperasi telah terbentuk, Dindagkop UKM Blora masih mencatat adanya sejumlah persoalan teknis, salah satunya adalah dobel legalitas koperasi di beberapa desa.
”Kami telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dindagkop UKM Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Kemenkumham, dan Kementerian Koperasi. Proses penghapusan koperasi ganda sedang berjalan melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum),” ujarnya.
Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi fondasi bagi ekonomi desa yang mandiri, inklusif, dan berkeadilan, serta mampu mendorong transformasi desa dari penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi aktif.
Dengan terbentuknya koperasi di setiap desa dan kelurahan, Blora menargetkan peningkatan daya saing ekonomi lokal dan terciptanya pemerataan pembangunan dari desa.