Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Beredar cuitan warganet di X dan pengakuan sejumah orang yang menyebutkan durasi rawat inap pasien BPJS Kesehatan dibatasi menjadi 2-3 hari.

Menanggapi itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membantah kabar itu. Ia menegaskan tak ada ketentuan durasi rawan inap bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia mengatakan, keputusan pemulangan pasien rawat inap berdasarkan menjadi kewenangan dokter sesuai dengan standar pelayanan medis dan keselamatan, termasuk bagi pasien BPJS Kesehatan.

Pihanya pun mendorong adanya peningkatan komunikasi yang lebih baik antara fasilitas kesehatan, pasien, dan keluarga terkait proses pemulangan pasien, agar tak terjadi miskomunikasi.

”BPJS Kesehatan juga harus mencari strategi yang lebih optimal untuk menyebarkan kanal-kanal pengaduan di rumah sakit (RS) jika pasien menghadapi masalah di RS,” kata Muttaqien, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/6/2025).

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan, tak ada pemberlakuann batasan durasi rawat inap pasien peserta JKN.

Pihaknya juga telah mengimplementasikan Janji Layanan JKN di setiap fasilitas kesehatan. Janji itu dimaksudkan guna memberikan jaminan pada pasien terkat waktu dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.

Janji Layanan JKN...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler