Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial RRD (19), warga Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Adapun korban dari kejahatan itu yakni, DJS (23), warga Abung Timur, Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi Selasa (5/8/2025).
Insiden itu terungkap berawal dari laporan penemuan mayat yang dilaporkan warga ke Polse Bunga Mayang. Di mana, saat itu terdapat mayat wanita dalam kondisi penuh luka di sebuah kamar warung makan.
Saat itu, korban ditemukan meninggal dalam posisi setengah telanjang di dalam kamar dengan kepala tertutup bantal. Pemilik warung kemudian melaporkan temuan itu ke polisi.
Dalam pemeriksaan, terdapat luka di bagian hidung, leher, pergelangan tangan kiri, dan kemaluannya mengeluarkan darah.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku, RRD. Saat ditangkap, pelaku justru melawan dan hendak melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
”Pelaku kami tangkap saat berada di sebuah perkebunan di Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/8/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan pencurian dengan pemberatan, pemerkosaan, dan pembunuhan pada korban, DJS.
Murianews, Lampung – Jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap pembunuh dan pemerkosa wanita penjual sate di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial RRD (19), warga Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Adapun korban dari kejahatan itu yakni, DJS (23), warga Abung Timur, Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi Selasa (5/8/2025).
Insiden itu terungkap berawal dari laporan penemuan mayat yang dilaporkan warga ke Polse Bunga Mayang. Di mana, saat itu terdapat mayat wanita dalam kondisi penuh luka di sebuah kamar warung makan.
Saat itu, korban ditemukan meninggal dalam posisi setengah telanjang di dalam kamar dengan kepala tertutup bantal. Pemilik warung kemudian melaporkan temuan itu ke polisi.
Dalam pemeriksaan, terdapat luka di bagian hidung, leher, pergelangan tangan kiri, dan kemaluannya mengeluarkan darah.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku, RRD. Saat ditangkap, pelaku justru melawan dan hendak melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
”Pelaku kami tangkap saat berada di sebuah perkebunan di Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/8/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan pencurian dengan pemberatan, pemerkosaan, dan pembunuhan pada korban, DJS.
Perkosa Korban...
Kepada polisi, pelaku mengatakan aksinya itu dilakukan Senin (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, pelaku membuka pintu belakang dengan cara memasukkan tangan ke dalam melalui celah pintu.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian naik ke kamar korban dan melihatnya sedang tertidur. Pelaku pun turun kembali untuk mencari uang di dalam warung tempat korban bekerja.
Karena tak menemukan uang, pelaku kembali naik dan masuk ke dalam kamar korban. Saat itu, ia melihat dompet kuning tergantung di dinding kamar korban.
Aksi itu kemudian diketahui korban yang terbangun. Melihat itu, korban kemudian berteriak ”Maling”. Takut aksinya ketahuan, pelaku langsung membekap korban dengan bantal hingga pingsan.
Melihat korbannya tak berdaya, pelaku langsung memperkosa korban. Selesai itu, korban kembali terbangun dan berteriak meminta tolong.
Mendapati itu pelaku kembali membekap wajah korban menggunakan bantal. Namun karena suara korban masih terdengar, pelaku kemudian mencekik leher dan membekap wajah korban dengan bantal.
Korban yang masih memberikan perlawanan, pelaku kemudian memukul wajah korban korban hingga benar-benar tak berdaya.
Dijerat Pasal...
Melihat korbannya tak bergerak, pelaku kemudian mencuri uang di dalam dompet korban sebesar Rp 170 ribu. Pelaku kemudian menutup tubuh korban dengan sprei dan meninggalkannya.
Sebelum kabur, pelaku juga mencuri uang Rp 430 ribu dalam kotak infaq di warung makan tempat korban bekerja itu. Sejurus kemudian, pelaku kabur dengan motornya.
”Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 339 KUHP, 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 285 KUHP,” jelas Kasarreskrim Polres Lampung Utara.