Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sopir rantis lindas ojol dalam kerusuhan Kamis (28/8/2025), Bripka Rohmat hanya mendapatkan sanksi mutasi demosi selama 7 tahun.

Sanksi itu lebih ringan ketimbang ancamannya. Di mana ia yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat terancam mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menurut Komisioner Kompolnas Ida Oetari, ada beberapa poin yang membuat Rohmat mendapatkan sanksi lebih ringan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pertama, Rohmat dianggap hanya mengikuti perintah dari pimpinan, yakni Kompol Cosmas yang duduk di sebelahnya.

Kedua, mobil rantis yang dikemudikan Rohmat memiliki titik buta atau blind spot di sudut depan sehingga ia kesulitan melihat beberapa sisi luar kendaraan.

”Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi,” kata Ida, seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/9/2025).

Fakta-fakta itu diakui Rohmat dalam persidangan, sehingga hakim memutuskan hanya memberikan mutasi demosi selama 7 tahun.

Sebelumnya... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler