Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova divonis kurungan penjara 3 tahun setelah terbukti melakukan tindak penipuan. Kejaksaan Negeri Kudus pun belum terima dengan putusan ini.

Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, dalam persidangan Kejaksaan Negeri Kudus belum menerima putusan dari Majelis Hakim itu.

Apalagi vonis dari Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan mereka yakni selama 3 tahun 9 bulan kurungan penjara.

”Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir, masih ada waktu hingga tujuh hari ke depan terhitung Senin,” ungkapnya.

Lyla sendiri sempat membuat kehebohan dengan melakukan tindakan kurang terpuji usai sidang ditutup. Di mana saat itu dia melakukan joget di depan korban penipuannya.

Dia mengatakan, keributan tersebut terjadi setelah persidangan selesai dilakukan. Lyla yang berjalan keluar mendapat sorakan dari beberapa korban.

Ia pun lantas mengangkat tangan yang terborgol dan mengacungkan jempolnya sembari berjoget dan berjalan di antara teriakan korban.

”Oh itu ya memang sempat terjadi ribut, tapi setelah putusan. Yang beredar itu kan mengacungkan dua jari jempol. Memang ada insiden itu,” katanya.

Rudi mengatakan, seusai sidang banyak korban dan kerabatnya yang mengutarakan kekecewaannya. Sehingga kemudian dimungkinkan memancing terdakwa untuk melakukan tindakan tidak terpuji itu.

”Ya banyak yang kecewa, nggak menyesali atau bagaimana, yang jelas itu keributannya di luar ruang sidang,” ungkapnya.

Dalam SIPP PN Kudus sendiri, amar putusan Lyla sudah tercantum di sana. Di mana dia dinyatakan bersalah atas tindakan penipuan dan diberi hukuman penjara selama tiga tahun.

”Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” tulis putusan tersebut.

Untuk selanjutnya, pengadilan memerintahkan agar Lyla tetap dilakukan penahanan dan juga pengembalian dan penyitaan sejumlah barang bukti selama proses persidangan.

” Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkas putusan.

Masa kurungan ini sendiri lebih sedikit dibandingkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana mereka menuntut Lyla untuk dijatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan penjara dalam persidangan pekan kemarin.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler