Kamis, 24 April 2025

 

Sementara terkait tersangka, Henri menyebut dalam kasus tindak pidana korupsi ini, nantinya dimungkinkan akan ada lebih dari satu tersangka.

”Bisa lebih dari satu tersangka,” ungkapnya.

Dalam perjalanan kasus ini sendiri diketahui jika kerugian negara atas tindak pidana korupsi tanah urug SIHT Disnaker Kudus adalah sebesar Rp 5,4 miliar.

Dari jumlah tersebut sudah dikembalikan Rp 4,1 miliar oleh dinas terkait. Sedang sisanya saat ini masih belum dikembalikan.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di proyek SIHT Kudus milik Disnaker Perinkop.

Adapun rincian dugaan tipikornya adalah bahwa pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m².

Selanjutnya, dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler