Rabu, 19 November 2025

Hendry Lie, pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, diduga berperan aktif sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Ia terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.

Biji timah yang dilebur dalam kerja sama tersebut berasal dari tambang ilegal melalui dua perusahaan, CV BPR dan CV SFS, yang sengaja dibentuk untuk menerima hasil tambang tersebut. 

Akibat perbuatannya bersama puluhan tersangka lain yang kini dalam proses persidangan, negara menderita kerugian hingga Rp 300 triliun, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler