Rabu, 19 November 2025

Murianews, Purwakarta – Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Purwakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen. Hal ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat (13/12/2024) malam di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta.

Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan, keputusan itu melibatkan 27 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.

”Semua peserta rapat pleno sepakat bahwa UMK Purwakarta 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK 2024,” kata Didi dikutip dari Antara, Minggu (15/12/2024).

Dengan UMK 2024 sebesar Rp 4.499.768, kenaikan 6,5 persen setara dengan tambahan Rp 292.484. Sehingga, UMK Purwakarta 2025 diproyeksikan menjadi Rp 4.792.252.

Menurut Didi, rapat pleno dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, pembahasan difokuskan pada UMK Purwakarta 2025 yang disepakati kenaikannya sesuai aturan menteri.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Purwakarta.

Sesi kedua membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025, yang berlangsung lebih dinamis.

Alot UMSK...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler