Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat (13/12/2024) malam di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta.
Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan, keputusan itu melibatkan 27 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Dengan UMK 2024 sebesar Rp 4.499.768, kenaikan 6,5 persen setara dengan tambahan Rp 292.484. Sehingga, UMK Purwakarta 2025 diproyeksikan menjadi Rp 4.792.252.
Menurut Didi, rapat pleno dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, pembahasan difokuskan pada UMK Purwakarta 2025 yang disepakati kenaikannya sesuai aturan menteri.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Purwakarta.
Sesi kedua membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025, yang berlangsung lebih dinamis.
Murianews, Purwakarta – Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Purwakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen. Hal ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat (13/12/2024) malam di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta.
Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan, keputusan itu melibatkan 27 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.
”Semua peserta rapat pleno sepakat bahwa UMK Purwakarta 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK 2024,” kata Didi dikutip dari Antara, Minggu (15/12/2024).
Dengan UMK 2024 sebesar Rp 4.499.768, kenaikan 6,5 persen setara dengan tambahan Rp 292.484. Sehingga, UMK Purwakarta 2025 diproyeksikan menjadi Rp 4.792.252.
Menurut Didi, rapat pleno dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, pembahasan difokuskan pada UMK Purwakarta 2025 yang disepakati kenaikannya sesuai aturan menteri.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Purwakarta.
Sesi kedua membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025, yang berlangsung lebih dinamis.
Alot UMSK...
Pembahasan terkait UMSK mencakup berbagai interpretasi terhadap pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, khususnya soal skala risiko, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan penentuan nilai UMSK.
”Pendapat dari berbagai unsur perlu dikaji lebih mendalam untuk memastikan keadilan dalam penetapan UMSK,” ujar Didi.
Kesepakatan dalam sesi kedua juga dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari masing-masing unsur.
Didi menambahkan, hasil kedua sesi rapat pleno Dewan Pengupahan akan dilaporkan kepada Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan.
Selanjutnya, rekomendasi ini akan diteruskan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk menjadi dasar penetapan UMK dan UMSK 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, yang dijadwalkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
”Rencana penyampaian rekomendasi ini akan dilakukan pada Senin (16/12/2024),” jelasnya.