Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga terkait aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

Aset yang disita antara lain tiga unit motor Vespa Piaggio senilai Rp 1,5 miliar dan satu unit mobil merek Wuling senilai Rp 350 juta.

”Kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis Vespa Piaggio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar dan satu unit mobil bermerek Wuling senilai kurang lebih Rp 350 juta,” ujar Tessa dikutip dari Antara, Jumat (10/1/2025).

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga relevan dengan penyidikan perkara tersebut.

Tessa mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam menerima, menyembunyikan, atau menampung harta yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

”Jika terbukti, mereka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Korupsi LPEI...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler