Rabu, 19 November 2025

Para petani itu mengkalim jika tanah tersebut sudah digunakan nenek moyang mereka untuk bertahan pada awal-awal kemerdekaan. Namun usai tragedi 1965 meletus, tanah tersebut ditampas oleh aparat.

Warga yang masih melawan dan enggan menyerahkan tanahnya bakal dicap sebagai simpatisan bahkan anggota partai terlarang, Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal ini membuat petani terpaksa merelakan tanahnya.

Pada tahun 1973, tiba-tiba tanah tersebut sudah dikuasai Badan Pimpinan Rumpun Diponegoro (Bapipundip) usai mendapatkan HGB hingga 1994.

Perizinan itu kemudian terus diperpanjang hingga lembaga tersebut bangkrut pada awal Reformasi. Tutupnya lembaga ini membuat petani kembali berani menguasai lahan tersebut pada awal tahun 2000-an

Tetapi, ternyata PT LPI sudah mengantongi HGB dan berakhir pada tahun 2024. Hal ini membuat, petani tak leluasa menanam di lahan pertaniannya. Mereka mengaku sering mendapatkan intimidasi.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler