Rabu, 19 November 2025

Akibat tindakan tersebut, korban melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler