”Kita tengah lakukan proses pencairan TPG (tunjangan profesi guru madrasah) periode Januari-Februari 2025,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al-Asyhar dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (7/3/2025).
Sebagai upaya percepatan, Thobib meminta seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk segera menyesuaikan data guru pada aplikasi EMIS GTK melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id menggunakan akun SIMPATIKA.
”Proses ini kami minta bisa dimulai sejak hari ini, 4 Maret 2025,” kata Thobib.
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, Thobib menekankan tiga langkah utama yang harus diperhatikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait.
Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah mempercepat proses pencairan tunjangan profesi guru Madrasah untuk periode Januari-Februari 2025.
Targetnya, tunjangan profesi guru madrasah tersebut dapat cair pada akhir Maret 2025 atau sebelum Hari Raya Idulfitri.
”Kita tengah lakukan proses pencairan TPG (tunjangan profesi guru madrasah) periode Januari-Februari 2025,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al-Asyhar dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (7/3/2025).
Sebagai upaya percepatan, Thobib meminta seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk segera menyesuaikan data guru pada aplikasi EMIS GTK melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id menggunakan akun SIMPATIKA.
”Proses ini kami minta bisa dimulai sejak hari ini, 4 Maret 2025,” kata Thobib.
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, Thobib menekankan tiga langkah utama yang harus diperhatikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait.
Tiga Langkah...
Penyesuaian data guru
- Melakukan pembaruan status keaktifan guru
- menyesuaikan data guru yang mengalami mutasi.
- Mengajukan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah memiliki sertifikat pendidik.
- Menginput jadwal mengajar dan beban kerja guru sesuai ketentuan.
Batas Akhir Penyesuaian Data
- Penyesuaian data harus selesai sebelum 15 Maret 2025.
- Setelah itu, Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) untuk periode Januari-Februari akan otomatis terbit melalui aplikasi EMIS GTK pada 15-17 Maret 2025.
Pencairan TPG Maksimal 24 Maret 2025
- Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis diminta mengambil langkah taktis agar pencairan dapat dilakukan paling lambat 24 Maret 2025.
”Kita terus berupaya. Semoga tunjangan profesi guru madrasah bisa cair sesuai target,” tandas Thobib.