Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (17/4/2025) saat AIA hendak kembali ke pesantren usai menjalani mudik dari kampung halamannya.
”Tesangka laki-laki, korban juga laki-laki. Yang bersangkutan di pesantren sebagai bapak kamar atau ustaz bertanggung jawab terhadap santri di satu kamar. Dalam kamar itu berisi 5-6 santri,” ungkap AKBP Taat dikutip dari Detikjatim.com, Jumat (18/4/2025).
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua salah satu korban yang melihat adanya perubahan perilaku pada anaknya saat pulang kampung untuk libur Lebaran.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, tujuh orang tua korban lainnya kemudian melaporkan dugaan pencabulan ini ke Polres Tulungagung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
”Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi korban. Dari tujuh orang saksi tersebut seluruhnya menyatakan bahwa betul sudah ada tindak pidana atau perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Kapolres.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka pada Kamis pagi ketika yang bersangkutan hendak kembali ke pesantren.
Murianews, Tulungagung – Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang ustaz cabul di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Diduga, ustaz tersebut melakukan aksi pencabulan terhadap belasan santrinya. Ustaz tersebut berinisial AIA (26).
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (17/4/2025) saat AIA hendak kembali ke pesantren usai menjalani mudik dari kampung halamannya.
”Tesangka laki-laki, korban juga laki-laki. Yang bersangkutan di pesantren sebagai bapak kamar atau ustaz bertanggung jawab terhadap santri di satu kamar. Dalam kamar itu berisi 5-6 santri,” ungkap AKBP Taat dikutip dari Detikjatim.com, Jumat (18/4/2025).
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua salah satu korban yang melihat adanya perubahan perilaku pada anaknya saat pulang kampung untuk libur Lebaran.
Setelah didekati, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, tujuh orang tua korban lainnya kemudian melaporkan dugaan pencabulan ini ke Polres Tulungagung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
”Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi korban. Dari tujuh orang saksi tersebut seluruhnya menyatakan bahwa betul sudah ada tindak pidana atau perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Kapolres.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka pada Kamis pagi ketika yang bersangkutan hendak kembali ke pesantren.
Tersangka diperiksa polisi...
Saat ini, AIA masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
”Dia baru libur, sebelum kembali ke pesantren langsung kami tangkap. Saat ini masih diperiksa,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, jumlah korban yang telah dicabuli oleh AIA diperkirakan mencapai 12 anak.
”Pengakuan tersangka, jumlah korban ada 12 anak, bahkan salah satu korban telah disodomi. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” kata AKBP Taat.
Kapolres menambahkan, seluruh korban masih berstatus anak-anak dengan usia antara 8 hingga 14 tahun. Tindak pidana kekerasan seksual tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Maret 2025.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mendatangi kamar korban pada malam hari saat santri lainnya sedang tertidur. Di saat itulah, tersangka memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila.
”Tindakan itu disertai ancaman, tersangka mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti,” tegas AKBP Taat.