Rabu, 19 November 2025

Angka ini belum termasuk keuntungan lain yang mencapai sekitar Rp 10 juta per bulan. Dengan demikian, total keuntungan yang diperoleh tersangka selama dua tahun menjalankan aksinya mencapai sekitar Rp 240 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo.

”Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” tegasnya.

Komentar

Berita Terkini