Rabu, 19 November 2025

Helfi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku usaha adalah memproduksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar yang tertera pada kemasan, menggunakan mesin produksi modern maupun tradisional.

Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta uji laboratorium terhadap sampel beras.

Hingga pagi ini, total 201 ton beras telah disita, terdiri dari 39.036 kemasan 5 kilogram dan 2.304 kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium.

Saat ini, Satgas Pangan Polri masih terus memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

”Polri, khususnya Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri, akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras maupun komoditi lain yang tidak sesuai dengan mutu,” tegas Helfi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler