KPK OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan
Cholis Anwar
Sabtu, 10 Januari 2026 12:12:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama di tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan delapan orang di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya OTT tersebut. Selain mengamankan sejumlah pihak, petugas juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti dalam operasi senyap itu.
”Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Budi dikutip dari Antara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan lebih rinci mengenai jenis barang bukti yang disita.
Ia menyebutkan, komisi antirasuah menemukan uang tunai dalam denominasi rupiah serta mata uang asing (valas).
”Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ungkap Fitroh saat dihubungi secara terpisah.
Fitroh mengungkapkan, OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap untuk merekayasa atau mengurangi nilai kewajiban pajak. Pihak-pihak yang terjaring dalam operasi ini terdiri dari oknum pegawai pajak dan wajib pajak (WP).
Meski demikian, pihak KPK belum bersedia memaparkan secara mendalam mengenai identitas para pihak maupun detail duduk perkara kasus ini.
”Suap terkait pengurangan nilai pajak,” tambahnya singkat.



