Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan anggaran sebesar Rp 17,52 triliun ke Kementerian keuangan (Kemenkeu) untuk bantuan sosial atau bansos beras selama tiga bulan ke depan.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 33,20 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

”Masih dalam proses DIPA. Jadi kita sudah mengusulkan ABT (Anggaran Belanja Tambahan) ke Kementerian Keuangan. Yang diusulkan itu untuk bantuan pangan tiga bulan ke depan itu Rp17,52 triliun,” kata Sarwo dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2026).

Ia melanjutkan, program bansos beras ini rencananya akan dilakukan mulai dari Agustus hingga oktober 2026 atau selama tiga bulan. Sehingga, apabila DIPA sudah selesai, bansos bisa segera diberikan kepada KPM.

Sarwo mengatakan, memang alokasi anggaran tersebut tidak diperuntukkan komoditas lain selain beras.  

Ia menjelaskan, program bansos beras ini adalah untuk menjaga ketahanan pangan bagi masyarakat rentan.

”Nah (anggaran) bantuan pangan sudah disetujui oleh Menteri Keuangan, hanya belum (penyaluran bantuan), masih dalam proses DIPA," beber Sarwo.

Menurut dia, anggaran sebesar Rp17,52 triliun disiapkan untuk menjangkau 33,2 juta keluarga penerima manfaat sebagai upaya memperkuat perlindungan pangan dan menjaga daya beli masyarakat.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News