Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

 

Murianews, Rembang – Sebanyak 1.466 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 di Kabupaten Rembang resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK dipimpin langsung oleh Bupati Rembang Harno di Pendapa Museum RA Kartini Rembang, Selasa (2/9/2025).

Bupati Rembang Harno menyampaikan, setelah dilantik, PPPK di Kabupaten Rembang berpeluang ditempatkan di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di wilayah masing-masing.

Bupati Harno meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyusun kebutuhan kerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPPK, baik dari Tahap I maupun Tahap II.

Jika masih ada PPPK yang belum mendapatkan tupoksi yang jelas, mereka dapat diusulkan untuk membantu pengelolaan Kopdes Merah Putih.

”Karena baru saja saya zoom dengan Menteri Dalam Negeri, dalam zoom itu dihimbau apabila nanti penataan PPPK ada yang belum mendapat pekerjaan yang maksimal, diharapkan koperasi desa merah putih agar diisi dari PPPK minimal dua sampai tiga orang,” jelas Harno, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Bupati menambahkan, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban Kopdes Merah Putih yang terbatas biaya, tetapi juga memberi keuntungan bagi PPPK.

Jika ditempatkan di desa asalnya, pegawai dapat bekerja lebih dekat dengan rumah tanpa mengeluarkan biaya transportasi tambahan.

Instruksi Kemendagri... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler