Senin, 17 Maret 2025

Murianews, Jepara – Pria berinisial MDS (35), warga Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara harus siap mendekam di jeruji besi. Maling spesialis alat mebel itu terancam tujuh tahun penjara.

Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Senin (29/1/2024), tersangka mengaku mulai menjalankan aksinya sejak awal Desember 2023 lalu. Sebelumnya, dia merupakan pekerja mebel. Sehingga dia paham betul terkait peralatan yang ada di brak mebel.

Sebelum beraksi, tersangka mengintai brak mebel yang sepi. Setelah itu dia langsung masuk ke brak yang disasar. Dia tak secara khusus menyasar brak, melainkan hanya masuk ke brak mebel yang sepi. Biasanya, aksinya dilancarkan pada malam hari.

Pengalaman itu membuat MDS lihai dan cepat mencopot dinamo yang ada di mesin gergaji. Dia hanya butuh waktu belasan menit meski hanya beraksi seorang diri. MDS hanya bermodal beberapa kunci dan obeng untuk mencopot dinamo yang diincar.

"Saya hanya butuh waktu lima belas menit untuk mencopot satu dinamo," kata MDS saat ditanya Murianews.com.

Setelah berhasil menggasak dinamo, MDS menjual barang curiannya lewat media sosial Facebook. Melalui akun Facebook pribadinya, dia menjual dinamo dengan harga mulai Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta per unit.

MDS mengaku sudah beraksi di enam belas tempat kejadian perkara (TKP). Dia mengaku terpaksa mencuri karena desakan ekonomi.

"Uangnya buat keperluan rumah. Buat bayar (cicilan kredit, red) motor," kata MDS.

Wakapolres Jepara, Kompol Indra Jaya menyebutkan, dari 16 TKP, Satreskrim Polres Jepara telah menyita sebelas dinamo. Namun, sejauh ini baru tiga korban yang melaporkan ke pihak Kepolisian.

"Kami harap korban-koran yang lain segera melapor kepada kami," harap Kompol Indra.

Salah satu saksi, kata dia, melihat postingan pelaku saat menawarkan dinamo di Facebook. Sehingga langsung dilacak. Atas tindakannya itu MDS disangka dengan KUHP pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan," tandas Kompol Indra.

 

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler