Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang dalam kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) PT Bank Jepara Artha. Lima tersangka tersebut ternyata ada pimpinan hingga debitur.

Kelima tersangka tersebut yakni, JH, IN, AN, AS, dan MIA. Murianews.com mencoba mencari tahu siapa kelima tersangka tersebut.

Berdasarkan keterangan sumber Murianews.com dari unsur pemerintahan, dua tersangka tersebut merupakan mantan pimpinan Bank Jepara Artha, dua kepala bagian Bank Jepara Artha, dan satu debitur dari luar kota.

Dua pimpinan itu adalah JH dan IN. Keduanya diketahui menjabat sebagai direktur dengan posisi berbeda. Kedunya juga sudah dinonaktifkan sebelum Bank Jepara Artha diambil alih LPS.

Kemudian dua kepala bagian tersebut yakni AN dan AS. Serta debitur asal luar kota yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MIA. Untuk debitur ini juga dikabarkan aktif di salah satu partai politik.

Hendra Wijaya, kuasa hukum JH membenarkan jika kliennya JH sudah menyandang status tersangka. Ia pun mengaku, kliennya kooperatif dengan KPK.

“Benar, klien saya (JH) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Hendra kepada Murianews.com, melalui sambungan telepon, Rabu (9/10/2024).

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler