Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kredit fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jawa Tengah, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak fair dalam menetapkan tersangka.

Bing Yusuf, kuasa hukum JH memastikan sampai saat ini kliennya tetap kooperatif dengan KPK. Setelah ditersangkan, hingga kini KPK belum ada proses lanjutan.

Meski begitu, tim kuasa hukum sudah menyiapkan berbagai strategi langkah hukum.

’’Belum ada pemberitahuan, belum ada pemeriksaan lanjutan,’’ kata Yusuf saat ditemui Murianews.com di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara, Senin (14/10/2024) sore.

Menurut Yusuf, penetapan JH sebagai tersangka kurang fair. Menurutnya, proses pemberian kredit selalu melalui proses berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Bank Jepara Artha.

Mulai dari bawah, yakni analisis debitur, analisis kepatuhan dan analisis kelayakan pemberian kredit. Sebagai direktur utama, JH hanya tinggal memeriksa hasil laporan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler