Pihaknya sendiri juga mengaku kaget dengan penetapan tersangka pada kliennya. Menurutnya, tersangka utamanya bukanlah IN.
Sebab, Ulin melanjutkan, kliennya hanya menjalankan tugas sebagai direktur bisnis dan operasional dari pemberi tugas di atasannya.
Kemudian, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang larangan Bepergian Ke Luar Negerilima orang tersangka dicegah ke luar negeri sejak 26 September 2024.
Larang cegah berlaku hingga enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut.
Murianews, Jepara – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kredit fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jawa Tengah, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak fair dalam menetapkan tersangka.
Bing Yusuf, kuasa hukum JH memastikan sampai saat ini kliennya tetap kooperatif dengan KPK. Setelah ditersangkan, hingga kini KPK belum ada proses lanjutan.
Meski begitu, tim kuasa hukum sudah menyiapkan berbagai strategi langkah hukum.
’’Belum ada pemberitahuan, belum ada pemeriksaan lanjutan,’’ kata Yusuf saat ditemui Murianews.com di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara, Senin (14/10/2024) sore.
Menurut Yusuf, penetapan JH sebagai tersangka kurang fair. Menurutnya, proses pemberian kredit selalu melalui proses berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Bank Jepara Artha.
Mulai dari bawah, yakni analisis debitur, analisis kepatuhan dan analisis kelayakan pemberian kredit. Sebagai direktur utama, JH hanya tinggal memeriksa hasil laporan.
Cair atau tidaknya kredit bergantung pada kelayakan laporan tersebut. Pihaknya pun menyayangkan, pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan laporan itu masih belum ditersangkakan.
’’Tapi kenapa pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan tersebut, masih belum ditetapkan juga sebagai tersangka. Karena klien kami prinsipnya mengikuti dari hasil laporan tersebut,’’ jelas Yusuf.
Maka dari itu, menurut Yusuf, semua pihak yang terlibat dalam proses pencairan harus turut diperiksa KPK. Bahkan, kalau memang layak, mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, kuasa hukum IN, Lutfi Ulinnuha, juga memastikan kliennya akan kooperatif dengan KPK. Terlepas dari itu, Lutfi berharap agar semua pihak tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
’’Supaya tidak ada kegaduhan di masyarakat, hukum ini menganut prinsip azas praduga tak bersalah. Artinya, seorang tidak dapat dikatakan bersalah, sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,’’ katanya.
Ulin pun berharap masyarakat tidak menilai terlebih dulu terkait persoalan Bank Jepara Artha itu.
Pihaknya sendiri juga mengaku kaget dengan penetapan tersangka pada kliennya. Menurutnya, tersangka utamanya bukanlah IN.
Sebab, Ulin melanjutkan, kliennya hanya menjalankan tugas sebagai direktur bisnis dan operasional dari pemberi tugas di atasannya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jepara Artha. Selain JH dan IN, tiga tersangka lain adalah AN, AS dan MIA.
Kemudian, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang larangan Bepergian Ke Luar Negerilima orang tersangka dicegah ke luar negeri sejak 26 September 2024.
Larang cegah berlaku hingga enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut.
Editor: Zulkifli Fahmi