Kamis, 20 November 2025

Pihaknya sendiri juga mengaku kaget dengan penetapan tersangka pada kliennya. Menurutnya, tersangka utamanya bukanlah IN.

Sebab, Ulin melanjutkan, kliennya hanya menjalankan tugas sebagai direktur bisnis dan operasional dari pemberi tugas di atasannya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jepara Artha. Selain JH dan IN, tiga tersangka lain adalah AN, AS dan MIA.

Kemudian, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang larangan Bepergian Ke Luar Negerilima orang tersangka dicegah ke luar negeri sejak 26 September 2024.

Larang cegah berlaku hingga enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler